INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polda Lampung mulai memeriksa para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Pemeriksaan berlangsung di Aula Tribrata Polres Lampung Timur, senin (16/1/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan Ditkrimsus Polda Lampung mulai mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
"Jumlah saksi yang diperiksa hari ini sebanyak 196 orang," ujar Johannes.
Johannes melanjutkan, kasus dugaan tindak pidama korupsi terkait tanam tumbuh sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan selama empat hari dimapolres Lampung Timur di hari pertama 48 orang, hari kedua 48 orang hari ketiga 50 orang dan hari keempat 50 orang," kata Johannes.
Sebelumnya Polda Lampung telah mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang terkena dampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Margatiga.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1).
Donny mengatakan kasus tersebut terjadi berawal pada tanggal 10 Januari 2020 setelah ditetapkannya lokasi proyek strategis nasional berupa pembangunan bendungan di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
"Namun, saat terjadi proses pengadaan tanah terdapat permasalahan dan pelaporan ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidi kan ternyata benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Donny
Lanjut Donny, dari hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan itu terjadi pada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan diatas 299 bidang tanah senilai Rp. 79.546.673.464. 00
"Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif tanaman yang ternyata ditanam setelah penetapan lokasi dengan selisih pembayaran ganti rugi dan berpotensi pada kerugian keuangan negara Rp. 50.411.095.236,00," jelasnya.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi (awal) dengan melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
"Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," imbuhnya.
Donny mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpul kan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan sudah gelar perkara di Polda Lampung.
Disamping itu, dugaan kasus korupsi tersebut juga juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Untuk kasus ini, penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau Join Investigation," jelasnya.
Jika terbukti, para tersangka akan di kenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
"Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal satu miliar," kata Donny. (AF)