INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar disebut telah menyetorkan total Rp1,1 miliar kepada Rektor Universitas Lampung Karomani selama tiga tahun sejak 2020-2022.
Pejabat (Pj) Bupati Mesuji itu tercatat pertama menyerahkan uang pada tahun 2020 senilai Rp150 Juta. Hal itu terungkap dalam dakwaan Karomani yang dibacakan JPU KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2022).
"Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor UNILA senilai Rp150," ujar JPU KPK Agung.
Selanjutnya pada tahun 2021, Sulpakar memberikan uang dua kali. Pertama, Rp400 juta setelah kelulusan SBMPTN dan Rp250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.
"Tahun 2022, penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300 Juta," jelas JPU KPK.
Selain Sulpakar, ada nama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo yang disebut ikut menyetor uang kepada Karomani. Dawam menyetorkan Rp60 juta, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021.
Selain itu, ada sejumlah nama daftar pemberi uang kepada Karomani yang dituangkan JPU KPK dalam dakwaan Karomani selama kurun waktu tiga tahun Karomani menjabat sebagai Rektor Unila.
Total uang gratifikasi tersebut mencapai Rp6,9 miliar dengan 10.000 Dollar Singapura. Berikut daftar nama pemberi dan besaran uang yang diberikan ke Prof. Karomani:
1. Tahun 2020 Rp1,65 miliar dan 10.000 Dolar Singapura:
a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura
d. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta
2. Tahun 2021 sebesar Rp4,38 miliar
a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta
f. Penerimaan senilai Rp200 juta
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
k. Penerimaan dari Mukei melalui Mualimin Rp400 juta
l. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
m. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
n. Penerimaan senilai Rp150 juta
o. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta
p. Penerimaan senilai Rp50 juta
q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
r. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
s. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
3. Tahun 2022 sebesar Rp950 juta
a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta.(faiz/rmo/inilampung)