INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Tim gabungan tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan para tersangka ditangkap karena telah mencuri satu unit mobil toyota Fortuner milik Siti Fatimah warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
"Tersangka mencuri mobil milik korban yang sedang di parkir di halaman depan rumah pada minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 Wib dini hari," jelas Johannes, minggu (23/1/2023).
Johannes menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 230 juta dan korban langsung melapor ke Mapolsek Sekampung dan segera di tindak lanjuti.
"Segera tim gabungan tekab 308 melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Inisial IN (39) Warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga dan KM (43) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung," tambahnya.
Johannes melanjutkan, dengan dibantu tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan
kedua tersangka berhasil ditangkap pada senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kalianda menuju kota Bandar Lampung.
"Saat kendaraan kedua tersangka hendak di hentikan oleh petugas kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasat.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti Unit mobil fortuner warna putih tahun 2012 dengan nopol : BE 1015 NV dan saat ini tersangka diamankan dimapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AF)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan para tersangka ditangkap karena telah mencuri satu unit mobil toyota Fortuner milik Siti Fatimah warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
"Tersangka mencuri mobil milik korban yang sedang di parkir di halaman depan rumah pada minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 Wib dini hari," jelas Johannes, minggu (23/1/2023).
Johannes menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 230 juta dan korban langsung melapor ke Mapolsek Sekampung dan segera di tindak lanjuti.
"Segera tim gabungan tekab 308 melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Inisial IN (39) Warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga dan KM (43) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung," tambahnya.
Johannes melanjutkan, dengan dibantu tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan
kedua tersangka berhasil ditangkap pada senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kalianda menuju kota Bandar Lampung.
"Saat kendaraan kedua tersangka hendak di hentikan oleh petugas kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasat.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti Unit mobil fortuner warna putih tahun 2012 dengan nopol : BE 1015 NV dan saat ini tersangka diamankan dimapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AF)