Wagub Lampung Chusnunia berdialog Dengan Warga
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Warga Lampung Timur (Lamtim) yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSM) Bendungan Margatiga menyetujui dilakukan perhitungan ulang atas temuan adanya ketidak sesuaian.
Hal tersebut disepakati pada saat Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo dan pejabat terkait bertemu dengan warga yang lahannya terdampak bendungan di Balai Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, rabu (28/12/2022).
Tanah yang terdampak bendungan Marga Tiga sekitar 6.800 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1995 bidang ditemukan adanya kelebihan hitung tanam tumbuh.
Warga yang terkena dampak bendungan mengharapkan ganti untung lahan yang untuk segera di bayarkan karena proses ganti untung sudah berjalan selama dua tahun dan tidaak kunjung selesai.
Menanggapi hal tersebut, Chusnunia menjelaskan, proses ganti untung harus sesuai dengan prosedur. Selama ini prosedur proses ganti untung sudah berjalan dengan baik, namun dari hasil pemeriksaan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terdapat beberapa bidang ada yang kelebihan hitung, maka akan dilakukan perhitungan ulang.
"Masyarakat harus mau untuk dilakukan perhitungan ulang, bagi masyarakat yang sudah menerima ganti untung dan hasil perhitungannya ada kelebihan bayar harus di kembalikan ke Negara," kata Chusnunia didampingi Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo serta Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi Indra Puji Triwanto.
Selain itu, dalam proses hitung ulang, masyarakat diminta untuk tidak ada main mata dengan petugas. "Dalam pertemuan ini masyarkat yang lahannya tidak bermasalah akan segera di bayarkan ganti untung," kata Chusnunia.
Sedangkan untuk lahan yang masih bermasalah akan dilakukan perhitungan ulang. Terutama terkait tanam tumbuh. "Tanahnya akan segera dibayarkan, untuk tanam tumbuh menunggu hasil perhitungan ulang," kata Chusnunia.
Untuk proses perhitungan ulang, akan dilakukan secara langsung dilokasi dan dilanjutkan dengan proses administrasi. "Sekitar dua sampao tiga bulan proses ganti untung lahan yang terdampak bendungan akan selesai seluruhnya bila masyarakat sepakat untuk hitung ulang," jelas Chusnunia.
Hal tersebut disepakati pada saat Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo dan pejabat terkait bertemu dengan warga yang lahannya terdampak bendungan di Balai Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, rabu (28/12/2022).
Tanah yang terdampak bendungan Marga Tiga sekitar 6.800 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1995 bidang ditemukan adanya kelebihan hitung tanam tumbuh.
Warga yang terkena dampak bendungan mengharapkan ganti untung lahan yang untuk segera di bayarkan karena proses ganti untung sudah berjalan selama dua tahun dan tidaak kunjung selesai.
Menanggapi hal tersebut, Chusnunia menjelaskan, proses ganti untung harus sesuai dengan prosedur. Selama ini prosedur proses ganti untung sudah berjalan dengan baik, namun dari hasil pemeriksaan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terdapat beberapa bidang ada yang kelebihan hitung, maka akan dilakukan perhitungan ulang.
"Masyarakat harus mau untuk dilakukan perhitungan ulang, bagi masyarakat yang sudah menerima ganti untung dan hasil perhitungannya ada kelebihan bayar harus di kembalikan ke Negara," kata Chusnunia didampingi Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo serta Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi Indra Puji Triwanto.
Selain itu, dalam proses hitung ulang, masyarakat diminta untuk tidak ada main mata dengan petugas. "Dalam pertemuan ini masyarkat yang lahannya tidak bermasalah akan segera di bayarkan ganti untung," kata Chusnunia.
Sedangkan untuk lahan yang masih bermasalah akan dilakukan perhitungan ulang. Terutama terkait tanam tumbuh. "Tanahnya akan segera dibayarkan, untuk tanam tumbuh menunggu hasil perhitungan ulang," kata Chusnunia.
Untuk proses perhitungan ulang, akan dilakukan secara langsung dilokasi dan dilanjutkan dengan proses administrasi. "Sekitar dua sampao tiga bulan proses ganti untung lahan yang terdampak bendungan akan selesai seluruhnya bila masyarakat sepakat untuk hitung ulang," jelas Chusnunia.
Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Memveri Sambutan
Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo mengatakan, lahan yang terdampak bendungan terdiri dari tanah milik masyarakat, tanah kas desa, tanah dalam hutan kawasan dan tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Dawam juga meminta kepada masyarakat yang sepakat untuk dilakukan perhitungan ulang komitmen dengan kesepakatan sehingga semua berjalan lancar.
"Kalau sudah sepakat harus sama-sama menjaga komitmen, jangan setelah pertemuan ini ada bisik-bisik lagi, yang rugi masyarakat karena akan berdampak pada tertundanya pembayaran ganti untung," kata Dawam didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi. (AF)