Cari Berita

Breaking News

Selama Tahun 2022, Satreskrim Polres Lamtim Tangkap 451 Orang Tersangka

Dibaca : 0
 
Sabtu, 31 Desember 2022

Kasat Reskrim Polres Lamtim IPTU Johannes EP Sihombing


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masih mendominasi selama tahun 2022.


Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan untuk kasus C3 dengan jumlah 389 kasus dengan Penyelesaian tindak pidana sebanyak 182 kasus dengan jumlah tersangka 200 orang.


"Untuk Curas 48 kasus dengan Penyelesaian tindak pidans 35 kasus, Curat 147 kasus dengan Penyelesaian tindak 84 kasus dan untuk curanmor 194 kasus dengan Penyelesaian tindak pidana 63 kasus," ujar Johannes, sabtu (31/12/2022).


Selanjutnya, disusul dengan kasus lainnya seperti Korupsi, Pembunuhan, Pencurian, perburuan liar, pencabulan dan beberapa kasus lainnya. 


"Untuk total tersangka 451 orang, 200 tersangka untuk kasus C3 dan 251 orang tersangka untuk beberapa kasus lainnya," lanjut Johannes.


Johannes melanjutkan, memasuki tahun 2023 Satreskrim akan bekerja lebih ekstra lagi untuk menekan kasus kriminal diwilayah hukum Polres Lamtim.


"Kami akan berusaha lebih maksimal dalam mengungkap kasus sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari," lanjutnya.


Johannes juga berharap kepada masyarakat Lamtim untuk segera melaporkan kepada petugas Polres atau Polsek diwilayah masing-masing jika mengetahui atau mengalami kasus kejahatan.


"Masyarakat jangan segan untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kejahatan diwilayah masing-masing sehingga bisa segera ditindak lanjuti oleh petugas," harapnya. (AF)

LIPSUS