Kanit Tipikor Polres Lamtim Ipda Hendra Abdurahman
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur—Polres Lampung Timur (Lamtim) terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman, kamis (8/12/2022) menjelaskan, pada tahun 2022 Unit Tipikor menangani empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Masing-masing, dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) yang menyeret oknum Anggota DPRD dan oknum Kepala Desa.
Kemudian, dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara. Dugaan korupsi DD Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung dan Dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga.
Hendra melanjutkan, dari empat kasus tersebut, satu diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Yaitu, dugaan korupsi P3TGI yang mengakibatkan kerugian negara Rp157 juta.
Kasus tersebut melibatkan lima tersangka. Dari lima tersangka itu satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Lamtim. Kemudian, dua oknum Kepala Desa non aktif.
Sedangkan, untuk kasus korupsi DD Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara yang mengakibatkan kerugian negara Rp150 juta, saat ini masih dalam tahap audit investigasi.
Begitu juga kasus korupsi DD Desa Sukoharjo di Kecamatan Sekampung juga masih dalam tahap audit investigasi.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga masih menunggu audit BPKP.
"Proses penyidikan tiga kasus tersebut masih berlanjut," jelas Ipda Hendra Abdurahman mewakili Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing.
Hendra juga mengatakan, penanganan empat kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Lamtim dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Meskipun target setahun satu kasus Korupsi, Tapi kami punya komitmen untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lampung Timur," tegas Hendra. (AF/inilampung)