INILAMPUNG.COM, Sukadana--Seorang Pemuda Tunarungu RH (22) Warga Way Halim Bandar Lampung diduga menjadi korban penganiayaan ringan di Kecamatan Sukadana.
Kejadian tersebut telah dilaporkan Korban didampingi anggota Bidang Hukum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Andi Irawan ke Mapolres Lampung Timur pada senin 21 November 2022.
"Kami melakukan pendampingan hukum kepada Pemuda Tuna Rungu RH yang menjadi korban Penganiayaan ringan saat sedang bekerja sebagai kuli di Kecamatan Sukadana," kata Andi.
Andi melanjutkan masalah yang terjadi pada korban yang merupakan tuna rungu tersebut sudah menjadi perhatian PKD Lampung dan akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan Visum terhadap korban jadi kami berharap Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kejadian tersebut dan menangkap pelaku agar menjadi efek jera," lanjutnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan. "Ya benar kami sudah monitor dan akan segera di tindak lanjuti," jelas Johannes, rabu (23/11/2022).
Dia melanjutkan untuk proses selanjutkan Polres Lampung Timur akan memanggil ahli bahasa isyarat dari SLB setempat untuk meminta keterangan kepada korban secara langsung.
"Kami akan meminta bantuan juru bahasa isyarat yang mempunyai legalitas untuk meminta keterangan kepada korban agar nantinya dalam BAP memenuhi ketentuan hukumnya.
Sebelumnya. Pada hari Kamis 17 November 2022, Korban sedang makan, tetapi korban yang satu pekerjaan dengan pelaku tersebut dipaksa meminum minuman keras, namum korban menolak tawaran pelaku, kemudian pelaku marah dan diduga pelaku melakukan penganiayaan ringan dan pelaku sempat meminta duit dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam di tempat lokasi kerja. (rls/inilampung)
Kejadian tersebut telah dilaporkan Korban didampingi anggota Bidang Hukum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Andi Irawan ke Mapolres Lampung Timur pada senin 21 November 2022.
"Kami melakukan pendampingan hukum kepada Pemuda Tuna Rungu RH yang menjadi korban Penganiayaan ringan saat sedang bekerja sebagai kuli di Kecamatan Sukadana," kata Andi.
Andi melanjutkan masalah yang terjadi pada korban yang merupakan tuna rungu tersebut sudah menjadi perhatian PKD Lampung dan akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan Visum terhadap korban jadi kami berharap Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kejadian tersebut dan menangkap pelaku agar menjadi efek jera," lanjutnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan. "Ya benar kami sudah monitor dan akan segera di tindak lanjuti," jelas Johannes, rabu (23/11/2022).
Dia melanjutkan untuk proses selanjutkan Polres Lampung Timur akan memanggil ahli bahasa isyarat dari SLB setempat untuk meminta keterangan kepada korban secara langsung.
"Kami akan meminta bantuan juru bahasa isyarat yang mempunyai legalitas untuk meminta keterangan kepada korban agar nantinya dalam BAP memenuhi ketentuan hukumnya.
Sebelumnya. Pada hari Kamis 17 November 2022, Korban sedang makan, tetapi korban yang satu pekerjaan dengan pelaku tersebut dipaksa meminum minuman keras, namum korban menolak tawaran pelaku, kemudian pelaku marah dan diduga pelaku melakukan penganiayaan ringan dan pelaku sempat meminta duit dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam di tempat lokasi kerja. (rls/inilampung)