Cari Berita

Breaking News

Pemkab Pesibar Minta Bawaslu Batalkan SK Koset 33 PNS

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 November 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesibar, Jon Edwar menggelar rapat dengan para camat untuk klarifikasi soal PNS jadi kosek Bawaslu,

INILAMPUNG, Krui  -- Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan surat keputusan (SK) penunjukkan koordinator sekretariat (koset) 33 pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesibar, Jon Edwar mengatakan pihak segera mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung terkait 33 PNS yang ditunjuk Baswalu menjadi koset pegawas pemilu kecamatan (panwascam).

Dia menilai, penunjukkan PNS itu dilakukan sepihak oleh Bawaslu. Padahal, menurut Jon, menugaskan PNS di tempat tertentu harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.

Sebelum mengirimkan surat ke Bawaslu, Pemkab Pesisir Barat telah memanggil dan melakukan klarifikasi dengan seluruh camat di Pesibar. Terkait dengan rekomendasi camat mengajukan tiga nama untuk mengisi masing-masing koset.

"Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan rekan-rekan camat, yang disampaikan beragam. Mulai dari ada perbedaan nama antara yang diajukan camat dengan nama yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang oleh Bawaslu Provinsi," ungkap Jon.

Tidak hanya itu, menurut Jon, ada pula camat yang mengaku sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit.
"Ada yang memang panwascamnya sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk mengisi Koset di kecamatan yang berbeda," lanjutnya.

Pada awalnya, camat beranggapan nama yang akan direkomendasikan akan diajukan Bawaslu ke Pemkab Pesibar terkait dengan izin. "Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, dan justru diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Kaset," ucap Jon.

Kejanggalan terebut menunjukkan bahwa ada tahapan atau mekanisme yang telah dilanggar. Dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik. "Kita mendukung Pemilu 2024 mendatang. Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan," kata Jon.

Jon juga menyebut ada koset yang diisi guru yang tugas utamanya mengajar dengan jadwal yang sudah ditentukan. "Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap akan mengganggu profesional kerja guru," tandasnya.

Karena itu, kata Jon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang terjadi. "Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu Provinsi," harapnya.

Lebih jauh dijelaskan, penunjukan pengisian koset yang diisi oleh tiga orang PNS dengan jumlah 33 orang di 11 kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati. Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesibar.

"Kami harap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Koset yang menunjuk PNS. Berbicara aturan maka tidak terlepas dari etika, karena bagaimana mungkin ada orang lain yang tiba-tiba mau mengambil anak kita tanpa ada koordinasi terlebih dulu," kata Jon. (Eva)

LIPSUS