Cari Berita

Breaking News

Seleksi Panwaslu Kecamatan di Pesisir Barat Dinilai Tidak Transparan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 19 Oktober 2022

 Masyarakat Pers Pemantau Pemilu-Persatuan Wartawan Indonesia  (Mappilu-PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Ruskan

INILAMPUNG, Krui -- Pengumuman hasil seleksi tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dinilai tidak transparan karena nilai peserta tes tidak ditampilkan.

Hasil seleksi tertulis tersebut diumumkan melalui website pesbar.bawaslu.go.id. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi karena dalam pengumumnan hasil tes, nilai peserta tidak dicantumkan.

Dalam laman website tersebut yang diterakan hanya nomor peserta, nama peserta, jenis kelamin, dan asal kecamatan peserta yang berhasil lulus. Tanpa ditampilkan nilai hasil tes peserta. Dari masing-masing kecamatan peserta yang lulus seleksi tertulis sebanyak enam peserta.

Dalam hal ini, Masyarakat Pers Pemantau Pemilu-Persatuan Wartawan Indonesia  (Mappilu-PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Ruskan menyayangkan kebijakan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis tersebut. Ia mengatakan, masyarakat tidak bisa mengetahui jumlah nilai peserta yang lulus seleksi tertulis.

"Kami menilai pengumumannya tidak transparan. Biasanya tes tertulis seperti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pengumuman ditampilkan nilai dari setiap peserta," papar Ruskan yang juga merupakan penasehat PWI Kabupaten Pesisir Barat tersebut, Rabu (19/10/2022).

"Dengan tidak ditampilkan nilai dari peserta yang lulus seleksi kami menduga ada permainan-permainan dalam seleksi tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan di Pesibar," kritik Ruskan.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesibar, Irwansyah, ketika dimintai tanggapannya menerangkan bahwa Bawaslu Pesibar sendiri dalam proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.

"Dasar kami dalam perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, PAW Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, dan pengawas TPS. Ketiga, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam dalam Pemilu Serentak 2024," papar Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan pada prinsipnya ihwal perekrutan calon anggota panwascam dilaksanakan sesuai dengan aturan yang memang telah ditetapkan. "Pengumuman yang demikian diterapkan diseluruh daerah se-Indonesia. Artinya bukan hanya di Pesibar," jelasnya.

"Bawaslu Pesibar sangat memaklumi jika ada yang tidak puas dan puas dengan pengumuman hasil seleksi tertulis tersebut. Itu manusiawi, tetapi kami juga perlu menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," katanya. (Eva)

LIPSUS