Cari Berita

Breaking News

Sejarah Baru, Hakim MA Kena OTT KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 23 September 2022

 

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jumat, 23 September 2022. (Kompas,syakirun)


INILAMPUNGCOM -- Jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) itu akhirnya terbongkar, menyusul Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.


Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jumat (23/9/2022) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) serta sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

Berikut, nama nama yang disebut Firli Bahuri sebagai tersangka:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

8. Eko Suparno, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


Bermula dari Gugatan Debitur 

Kasus ini bermula dari laporan pidana serta gugatan perdata soal aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan debitur Intidana Heryanto dan Ivan Dwi melalui kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).


Kuasa hukum tak puas dengan putusan dalam persidangan di pengadilan negeri serta pengadilan tinggi (PT), sehingga melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Kasasi pun diajukan Heryanto dan Ivan Dwi dengan kuasa hukum yang sama, yakni Yosep dan Eko.


Dalam pengurusan kasasi diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim yang bisa membuat putusan sesuai keinginan mereka.


Pegawai yang bisa diajak bekerja sama adalah Desy setelah menerima sejumlah uang. Desy juga mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung dalam proses penyerahan uang ke majelis hakim.


“DY (Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” ungkap Firli.


Uang yang diberikan Yosep dan Eko ke majelis hakim bersumber dari Heryanto dan Ivan Dwi.


Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sekitar Sin$ 202.000 (sekitar Rp 2,14 miliar). Dari jumlah tersebut, Desy menerima Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, Elly Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp 800 juta melalui Elly. Dengan uang tersebut, Yosep dan Eko berharap majelis hakim membuat putusan kasasi sesuai keinginan mereka, yakni Koperasi Intidana dinyatakan pailit.


“KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli Bahuri (*)


LIPSUS