Cari Berita

Breaking News

Nover Kenang Albert Hasibuan Sebagai Pejuang HAM dan Dekat Kalangan Pers

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 01 September 2022

 

Almarhum Albert Hasibuan (dok)

INILAMPUNGCOM -- Albert Hasibuan, mantan anggota DPR RI pemilihan Lampung, dan seorang pejuang HAM (Hak Asasi Manusia) itu meninggal dunia, diusia 83 Tahun, hari Kamis (1/9/2022) pukul 11.28 WIB..


Sosok Albert sendiri diketahui merupakan salah satu pendiri PAN, dan ayah dari politisi DPR RI dari fraksi PAN, yaitu Bara Hasibuan. 


"Telah berpulang dengan tenang, suami/papa/ompung/papa mertua terkasih, Albert Hasibuan," kata putra Albert yang juga politikus PAN, Bara Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).


Malam ini, jenazahnya disemayamkan di rumah duka Jl. Mirah Delima No. 13, Permata Hijau, Jakarta. Rencana Pemakaman di Tanah Kusir, pada hari Jumat, 2 September 2022.


Informasi seputar kepergian Albert Hasibuan pun menyebar di Lampung, melalui grup whattsup. Banyak yang merasa  kehilangan atas kepergianya. Salah satunya, Noverisman Subing, mantan wartawan yang kini anggota fraksi PKB di DPRD Lampung.


"Selamat jalan Bang Albert, saya bersaksi Abang orang baik dan sangat baik kepada saya selaku wartawan Suara Pembaruan yang bertugas di Lampung," ujar Noverisman, mantan wartawan Lampung.


Dimata Noverisman, Albert merupakan sosok pejuang demokrasi, HAM, dan anti penindasan di Indonesia. Menurut Nover, semasa ia wartawan, Albert sering datang ke Lampung; pintar bergaul dan selalu bersemangat untuk membela rakyat kecil yang dilemahkan.


Para wartawan, angkatan Noverisman Subing, seperti Ali Imron (Lampost), Hartono Utomo (merdeka), Pascal Bin Saju (Kompas), Maman Sudiaman (republika), Khaidir (RRI), dan Toha Maksum (antara) termasuk yang mengenal dekat sosok Albert Hasibuan. "Kalau pas kunjungan ke Lampung, baik ketika di DPR RI maupun di Komnas HAM, bang Albert itu seneng ngumpulin media untuk diajak diskusi," tambah Noverisman, yang menurutnya besok akan ikut pemakaman.


Nover juga menceritakan, awal perkenalanya dengan Albert Hasibuan, yakni saat almarhum menjadi anggota DPR RI perwakilan Lampung sekitar tahun 1989 hingga di Komnas HAM. Saat itu, ada satu peristiwa pening Lampung: pemindahan besar-besaran warga di Pulau Panggung, atau "Peristiwa Pulau Panggung".


Hubungan keduanya berlanjut sampai Albert masuk di KOMNAS HAM. hingga akhirnya Noverisman diterima menjadi wartawan Suara Pembaruan -- yang pemimpin umumnya adalah Albert Hasibuan.


Noverisman Subing, mantan anak buah Albert Hasibuan (dok)


Advokat Paket Komplit

Kiprah Albert Hasibuan dipanggung politik dan hukum sudah malang melintang. Banyak kasus nasional ia tangani, pembela orang-orang terpinggirkan.


Advokat senior Luhut MP Pangaribuan mengenang sosok Albert Hasibuan sebagai advokat paket komplet. Ia seorang advokat yang sekaligus politisi. ”Menjadi komplet karena ia peduli soal HAM (hak asasi manusia) dan kemiskinan. Dia rela berkorban untuk orang lain sesuai ajaran pro bono dalam standar profesi advokat,” kata Luhut.


Menikah dengan Louise Walewangko Hasibuan. Dari pernikahanya, lahir  Bara Krishna Hasibuan (beristri: Amalya), Vivekananda, dan Mirya Shanti (suami: Edvard Suhendra), serta tiga cucu : Kaskara Brama, Tatjana Matahari, dan Bastian Varindra.


Pria kelahiran 25 Maret 1939 itu pernah dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Ketanegaraan untuk periode 10 Januari 2012 - 19 Januari 2015. 


Albert Hasibuan pernah menjadi Pemimpin Umum Harian Umum “Suara Pembaruan” dan anggota Komnas HAM periode (1993--2002). 


Saat menjadi Komnas HAM, ia pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim (1999), KPP HAM Abepura (2000), Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (2001).


Sebelum menjadi anggota Komnas HAM, Albert pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar utusan Lampung periode 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.


Pada tahun 1971, bersama Adnan Buyung Nasution, ia mendirikan lembaga hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia kerap kali menangani kasus-kasus kontroversial yang membuatnya semakin tersohor. 


Tercatat, ia pernah membela Rewang, seorang tokoh PKI saat itu, dan Oei Tjoe Tat, menteri pada pemerintahan Presiden Soekarno, kasus Sengkon dan Karta, Kasus Pertamina di pengadilan Singapura dan lain sebagainya.


Menurut Albert, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum tak peduli aliran politiknya, dengan menerapkan azas praduga tak bersalah.


Saat reformasi bergulir  Albert selalu tampil bersama ribuan mahasiswa di Gedung DPR RI setelah orde baru tumbang, beliau bersama Prof DR Amin Rais mendirikan PAN yang terbentuk ketika reformasi terjadi di Indonesia. (dbs/ujang*)






LIPSUS