INILAMPUNGCOM - Ratu Atut Chosiyah, bekas orang kuat di Banten dibebaskan dari penjara, Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang terhitung Selasa (6/9/2022).
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Khosiyah bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menkum HAM RI (5/9/2022).
Pertimbangan pemberian bebas bersyarat karena yang bersangkutan telah menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertimbangan lain adalah surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU no 22 tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.
Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.
Koruptor Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga membebaskan tiga koruptor: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang.
Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam. Zumi divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.
Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Atut pada hari ini bebas bersyarat. Mulai hari ini Atut juga akan mengikuti program yang ada.
"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti. (*)