INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Provinsi Lampung melakukan verifikasi faktual Kantor Perwakilan LAZISMU Wilayah Lampung, Jum’at, (16/09/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Luqmanul Hakim selaku Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Lampung, didampingi Nurkholis. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh M Ashuri, Ketua Badan Pengurus LAZISMU Wilayah Lampung beserta jajarannya.
Tujuan dari kegiatan tersebut yakni memverifikasi faktual terhadap berkas permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional Kantor Perwakilan LAZISMU Wilayah Lampung yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2022.
“Untuk perpanjangan izin operasional ini, salah satu syaratnya adalah Rekomendas dari BAZNAS Provinsi Lampung”, ungkap Ashuri.
Menanggapi permohonan LAZISMU, BAZNAS Provinsi Lampung merespons positif. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh BAZNAS tentu saja harus berdasarkan data dan fakta riil di lapangan.
“Maka, hari ini kami sengaja hadir disini untuk melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan rekomendasi yang telah dikirimkan ke BAZNAS sebelumnya”, jelasnya.
Secara umum, berkas permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional Kantor Perwakilan LAZISMU Wilayah Lampung sudah lengkap dan memenuhi syarat.(rls/inilampung)