Ketua AEKI Lampung, Juprius (Foto: iNEWS/Yuswantoro) |
INILAMPUNGCOM - Seorang pengusaha kopi Lampung, Juprius menjalanani penahanan di Mapolda Lampung sejak beberapa hari lalu. Dia dituduh terlibat kasus penipuan atau penggelapan, senilai Rp1,6 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, dalam ekspose perkara, Jumat (14/10/2022), malam, tersangka diamankan pada hari Sabtu (30/7/2022) lalu, saat berada di Bogor Jawa Barat (IPB Convention Hotel).
Tersangka diketahui sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022.
Kasusnya berlatar-belakang bisnis kopi. Yakni, bermula pada tanggal 5 April 2017, ada seorang rekan Juprius -- diketahui bernama SO, menjadi korban menaruh kopi asker ke gudang milik tersangka (Juprius) - di Jalan Ir H Sutami Bandarlampung.
Jumlahnya, ada 59,507 Ton kopi yang saat itu dititipkan. Tetapi, belakangan kopi itu ternyata telah dijual Juprius. Nominalnya, seharga Rp.1.629.540.000.
Namun, setelah kopi sudah terjual, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada pemilik, melainkan diduga telah digunakan secara pribadi oleh tersangka.
Nama Juprius pernah tercatatkan sebagai bakal calon bupati kabupaten Way Kanan (Pilkada 2020. Dia, berpasangan dengan Rina Marlina. Namun, gagal karena saat itu Pilkada dimenangkan Adipati - Ali Rahman.
Saat ini, Juprius menjabat Ketua AEKI (Asosiasi Exportir dan Industri Kopi Indonesia) Lampung.
Juprius diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT, pada tanggal 16 September.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah nota hasil penjualan kopi dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Juprius diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT, pada tanggal 16 September.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dari mulai nota, bukti cek pembayaran dan lain-lain. Lembaran-lembaran nota itu, misalnya dari PT Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017, dan tanggal 7 April 2017. (kusmiyati/rmol)