Prof. DR Karomani saat digiring di gedung KPK Jakarta, Minggu (22/8) |
INILAMPUNGCOM - Prof.DR.Karomani, dan tiga orang lainnya -- resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru oleh KPK RI, Minggu (21/8) pagi ini.
KPK RI menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), yang biasa dipanggi Kang Aom (Karomani) itu dinyatakan sebagai yang mengendalikan praktik penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Barang bukti hasil suap terkumpul sekitar Rp5 miliar dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sebesar Rp575 juta.
Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo serta Ketua Senat, Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal.
"Penyeleksian secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron pada gelar perkara, jumpa pers Minggu, 21 Agustur 2022.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani (KRM) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," jelasnya.
Kata Ghufron, Karomani-lah yang memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Sementara AD ( Andi Desfiandi), merupakan salah satu keluarga calon peserta yang mengikuti seleksi Sistem Mandiri Unila (Simanila) -- diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus.
"Mualimin atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD (Andi Desfiandi) di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," kata Gufron dalam jumpa pers yang dihadiri juga dari pihak Inspektorat Menteri Pendididkan Nasional.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
"Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," jelasnya. (sumber: rmol/tuti)