Cari Berita

Breaking News

Anies Baswedan Resmikan Monumen Sakai Sambayan, Ketua DPRD Tondi Menuding Walkot Ngak Faham Tata Pemerintahan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 12 Juni 2022

Anies Rasyid Baswedan saat peresmian monumen instalasi Sakai Sambayan Kota Metro (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Metro - Gubernur DKI Jakarta  Anies Rasyid Baswedan meresmikan monumen instalasi Sakai Sambayan di Taman Merdeka Kota Metro, Jumat, 10 Juni 2022.

Peresmian monumen tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dengan didampingi Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Wakil Walikota Qomaru Zaman, dalam rangkaian kunjungan Anies Baswedan di Lampung.

Periistiwa itu, dinilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Tondi MG Nasution tidak sesuai dengan azas birokrasi.

Dia bahkan menyesalkan acara peresmian Monumen tersebut tidak sesuai dengan birokrasi. .

Enggak nyambung dan nggak pas kalau peresmian monumen dilakukan oleh Gubernur provinsi lain. Sistem pemerintahan seperti apa kalau seperti itu. Sedangkan monumen itu terletak di aset Pemkot Metro. Kecuali di tanah pribadi, ya monggo mawon,” ujar Tondi, seperti dikutip  lampung7.com, Sabtu (11/6/2022).

Menurutnya, dalam tatanan pemerintahan yang tertib dan teratur dalam menjalankan roda birokrasi yang mumpuni harus dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan yang ada.

“Kalau Pak Anies hanya menghadiri peringatan HUT Kota Metro dan penandatangan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Metro, ya okelah. Tapi kalau sampai turut andil meresmikan monumen, ya kayaknya enggak nyambung. Dia itu Gubernur provinsi mana, kok bisanya, bersama Walikota Metro meresmikan monumen Sakai Sambayan. Ini Provinsi Lampung ada gubernurnya lo, apa dianggap nggak ada. Kalau Gubernur Provinsi Lampung yang meresmikan, itu baru nyambung,” sesal Tondi, yang juga anggota fraksi Golkar.

Lebih lanjut ditambahkan Tondi, sebaiknya walikota lebih bijak dalam melakukan suatu kegiatan.

“Harus bijaklah melakukan sesuatu kegiatan, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Lakukan saja sesuai prosedurnya, sesuai tatanannya. Dan itu Kepala daerah harus faham, bukan nambah mbuat masyarakat bertanya-tanya,” pungkas Tondi.(dbs/inilampung)

LIPSUS