INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, akan menyiapkan sistem E-Voting untuk pelaksanaan pemilihan 84 kepala kampung yang akan digelar serentak, pada 24 Agustus 2022.
Tahapan pelaksanaan Pilkakam serentak telah dibahas antara Komisi I DPRD dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) di Gedung DPRD Lampung Tengah pada Senin, 23 Mei 2022.
"Kesepakatan hari H sudah kami temukan, hasil RDP sudah deal. Hari H pelaksanaan ditetapkan dengan keputusan bupati. Alhamdulillah Perbup kami tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkakam sudah ditandatangani oleh bupati," jelas Kadis PMK Lampung Tengah, Fathul Arifin, pada Senin, 23 Mei 2022.
Tahapan Pilkakam dimulai pada awal Juni 2022. Pertama, akan dilaksanakan pembentukan panitia pilkakam tingkat kabupaten.
"Setelah itu, kami akan kumpulkan 27 camat untuk membahas jadwal tahapan pilkakam. Supaya mereka segera melakukan, membentuk tim fasilitasi tingkat kecamatan maupun panitia pemilihan tingkat kampung yang harus ditetapkan oleh masing-masing BPK yang ada," ujar Fathul
Panitia pemilihan kepala kampung di tingkat kampung dapat diisi oleh unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, menyesuaikan aturan yang ada di Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala kampung.
Pihaknya menambahkan, terdapat lima kampung yang akan melaksanakan pemilihan secara e-voting yakni Kampung Kalisari Kecamatan Kalirejo, Kampung Gunungagung Kecamatan Anaktuha, Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, Kampung Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo, dan Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, menerangkan kesepakatan melalui RDP sudah jelas pemilihan kepala kampung dilaksanakan pada 24 Agustus 2022.
"Sudah disepakati pada Rabu, 24 Agustus 2022 merupakan tahapan pemilihan kepala kampung. Mudah-mudahan bupati tidak merevisi tanggal. Saya rasa kalau mau dipercepat dari tanggal yang disepakati kemungkinanya kecil," ujar M.Ghofur.(dbs/inilampung)