Cari Berita

Breaking News

Soal Ketua KONI, Bupati Dewi Didukung HMI Digugat APSI

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 10 Februari 2022


INILAMPUNG.COM-
Terpilihnya Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menjadi ketua umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten periode 2022 - 2026, menjadi polemik di kalangan aktivis. 


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tanggamus, yang beberapa waktu lalu demo di Kejari Kota Agung agar memproses hukum dugaan korupsi Sekda selama jadi Kepala Dinas Perhubungan setempat, organisasi yang baru merayakan dies natalis ke-75 itu, mendukung terpilihnya Dewi Handajani sebagai Ketua KONI Tanggamus. 


Bentuk dukungan itu, bahkan dibuat banner dengan ucapan selamat serta kop HMI Tanggamus, dan diunggah Ahmad Khoiri disertai kalimat. "Selamat atas terpilihnya Ketua KONI Kabupaten Tanggamus, Bunda Hj. Dewi Handajani, S.E,. MM. Mudah-mudahan KONI ke depan lebih membaik lagi, amim."


Berbeda dengan HMI, Asosiaisi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Tanggamus menegaskan Muskorkab KONI dianggap cacat hukum dan APSI bakal menggugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).


"Ini jelas (terpilihnya Bupati Dewi sebagai Ketua KONI) pelanggaran fatal, kita akan laporkan ke penegak hukum, dan akan kita gugat," kata Ketua DPC APSI Tanggamus, Dedi Saputra sebagaimana dilansir Kantor Berita RMOL.


Menurut Dedi, terpilihnya bupati jadi Ketua KONI, melangar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2015. Pada pasal 40 jelas disebut, pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI. 


Menanggapi ancaman gugatan APSI, Kepala Dinas Parpora Tanggamus, yang juga Ketua Karteker Muskorkab, Suyanto mengatakan, proses pemilihan tersebut sudah sesuai aturan. 


Dia menjelaskan, ketentuan dalam UU SKN itu sudah dibahas di Jakarta ketika bakal digelar PON Papua. "Saat itu muncul banyak keluhan dari daerah, terutama tuan rumah PON, yang bakal kesulitan mendapat anggaran jika pejabat dilarang jadi pengurus KONI."


Senada, diungkapkan Ketua Panitia Pelaksana (Karteker) Muskorkab Feri Parinusa. 


Ia menjelaskan, terpilihnya Dewi Handajani sudah sesuai prosedur dan semua cabang olahraga yang punya hak suara, secara aklamasi memilih. "Masa bhakti kepengurusan KONI Tanggamus berakhir  pada Juni 2021 dan minta diperpanjang selama 6 bulan atau sampai 20 Desember 2021, namun belum juga terlaksana Muskorkab, sehingga oleh KONI dinyatakan domisioner," jelas dia. 


Soal gugatan APSI juga, menurut Feri, seharusnya mereka baca UU SKN itu dari pasal 1 sampai sampai selesai. "Jangan hanya pasal 40 aja. Kalau mereka anggap itu bermasalah, berarti Samsul Hadi, ketua umum KONI Tanggamus sebelumnya juga bermasalah, tapi kenapa tidak mereka permasalahkan," ujar dia. (tim)

LIPSUS