Nia dan Ardi menjelang vonis (ist) |
Namun. pesintron "Bidadari" itu terus berjalan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa menghiraukan cecaran pertanyaan wartawan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022.
SidangPutusan PN Jakarta Pusat, dalam perkara kasus narkoba menghadirkan pelaku Nia Ramadhani, Ardi Bakri (suami), dan Zen Vivanto. Mereka bertiga divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan, Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Teramsuk Zen Vivanto, sopir keluarga Nia --juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Nia cs tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. "Terdakwa 2 dan terdakwa 3 harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya," tegas Hakim Damis.
Meski demikian, hakim menyatakan ada hal yang dianggap meringkan. Yakni, baik Nia dan Ardi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Lebih Berat Tuntutan Jaksa
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi 6 bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. (dbs/inilampungcom)