INILAMPUNG.COM, Jakarta - Sidang kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1/2022) kemarin, dalam sidang itu terdapat pengakuan saksi Taufik Rahman yang mengaku memberi uang Rp635 juta ke Azis.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK itu menjelaskan kronologi penyerahan uang tersebut.
Uang itu diberikan Taufik setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017 disetujui, Taufik memberikan melalui Edy Sujarwo dan Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.
Taufik merupakan saksi untuk Azis yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyerahan uang itu tadi yang Rp 635 juta itu bagaimana?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Itu setelah tahu bahwa Lampung Tengah dapat porsi DAK Rp 25 miliar,” jawab Taufik.
Penyerahan uang itu dilakukan pertengahan Juli 2017. Saat itu, Taufik mengaku berada di hotel dan berbincang dengan Edy.
Sementara itu, uang Rp 635 juta diserahkan oleh Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Lalu, Fahzal mempertanyakan kepastian uang tersebut sampai ke tangan Azis.
Taufik menyebut uang itu telah diterima oleh Azis dari informasi Edy. “Dia bilang (uang) sudah diserahkan ke Vio’s Kitchen,” ucap Taufik.
“Vio’s Kitchen itu kan tempat, kalau orangnya siapa?” cecar Fahzal.
“Menurut Jarwo diserahkan ke adiknya Pak Azis bernama Vio,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, Taufik dan Aan yang dihadirkan sebagai saksi menyebut telah memberina commitment fee untuk Azis melalui Edy dan Aliza senilai Rp 2,085 miliar.
Uang itu diberikan agar nilai Rp 25 miliar yang diajukan untuk DAK Lampung Tengah bisa disetujui. Kala itu, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Azis memberi suap Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Jaksa menduga Aliza Gunado turut serta memberi uang suap itu. Baik Azis dan Aliza memberi suap agar tidak terseret perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tentah yang sedang diselidiki KPK.
Saat ini, Azis sudah menjadi terdakwa. Begitu pun Robin dan Maskur yang tinggal menunggu vonis dalam persidangan. Sementara itu, Aliza masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalam persidangan ini, Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa dan Aliza Gunado. Ketiga saksi mengakui keterlibatan Aliza agar Kabupaten Lampung Tengah dapat memperoleh DAK pada 2017 dengan memberikan commitment fee dan uang proposal kepada Azis.
Namun Azis menyatakan tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan Aan, Taufik, dan Darius. Ia membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.
"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.(dbs/inilampung)