Cari Berita

Breaking News

Gisel Kembali Menjalani Pemeriksaan Video Syur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 11 Desember 2021

Gisella Anastasia alias Gisel (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang menjerat dirinya.

"Pokoknya kita kooperatif saja, kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya, damai sajalah untuk jalaninya, mengikuti prosesnya aja. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Gisel juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.

"Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani," ujarnya.

Meski demikian, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak Kepolisian dan akan hadir  saat kembali dipanggil oleh penyidik.

"Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangani, ke depannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan kembali Gisel adalah sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut. Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara)

LIPSUS