Massa dari Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG |
INILAMPUNGCOM - Ratusan anggota Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 25 November 2021. Massa menuntut pertanggungjawaban pernyataan anggota Dewan dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang.
Junimart pernah membuat pernyataan yang yang menyebut ormas berseragam loreng itu kerap terlibat bentrok.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat itu. Dia menyebut, tujuan pendirian ormas adalah untuk membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Jika ada ormas yang justru telah meresahkan masyarakat, pemerintah wajib membina maupun menertibkan.
Aksi Demo DPR RI
Dalam aksi demo itu beberapa kali suasana memanas. Massa sempat memukul dan menggoyang gerbang DPR, mereka memaksa untuk masuk ke kompleks parlemen.
Massa aksi juga sempat memblokade jalan di depan Gedung DPR. Akibatnya, arus lalu lintas pun macet.
Bahkan, beberapa massa sempat menyerang dan menaiki salah satu mobil yang melalui ruas jalan tersebut. Mereka menaiki mobil pickup sebelum salah satu massa yang lain kemudian menenangkan.
Hingga akhirnya aparat kepolisian membubarkan massa PP.
Pembubaran paksa ini dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan ada anggotanya yang dipukuli massa Pemuda Pancasila.
Bahkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sempat terjun ke tengah massa aksi untuk memprotes dugaan pemukulan terhadap anggotanya itu.
Sebagai informasi, anggota yang terluka adalah Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Ia mendapat luka di kepala dan mesti mendapat perawatan di RS Kramat Jati.
Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi juga langsung memerintahkan pedemo segera membubarkan diri karena situasi mulai mengarah tak kondusif.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terjun langsung untuk membubarkan massa PP. Buntutnya, sebanyak 21 anggota PP ditangkap. Satu di antaranya adalah pelaku pemukulan terhadap anggota polisi.
Dari jumlah itu, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Diketahui, kepolisian menyita berbagai jenis sajam dari massa pedemo, antara lain pisau, sangkur, badik, dan sebagainya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa sajam itu memang dibawa oleh massa dari rumah. Kekinian, masih didalami apakah ada pihak yang menyuruh membawa sajam tersebut, atau inisiatif perorangan.
Selain itu, juga turut disita dua butir peluru revolver kaliber 38mm. Kepolisian juga masih mendalami dari mana dan untuk apa dua butir peluru tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, aksi demo oleh PP itu memang memiliki izin. Karenanya, aparat kepolisian pun melakukan pengamanan.
"Jadi kita lakukan pengamanan, tapi bukan untuk kegiatan anarkis," ucap Zulpan.
Atas aksi demo berujung ricuh ini, Zulpan juga turut menyinggung bahwa ormas PP merasa dirinya ada di atas hukum.
Sementara itu, Majelis Pimpinan Nasional (MPN) ormas PP pun menyampaikan permintaan maaf atas insiden dugaan pengeroyokan aparat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
"Saya pada hari ini sebagai sekretaris jenderal majelis PP pertama-tama ingin mengucapkan permohonan maaf atas terjadinya kesalahpahaman yang terjadi tadi di lapangan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPN PP, Arif Rahman dalam jumpa pers usai insiden.
Kendati demikian, Arif menyebut bahwa PP akan terus menggelar aksi lanjutan untuk menuntut permintaan maaf dari Junimart. PP, lanjutnya, mengultimatum Junimart untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam. (dbs/inilampung.com)