INILAMPUNG.COM, Jakarta - Gelaran Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021 nanti, nampaknya bakal ditunda.
Hal tersebut disampaikan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, dengan alasan pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia.
"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dikutip dari detikcom, Kamis (18/11/2021).
Namun Helmy belum bisa menyampaikan tanggal pasti Muktamar NU akan digelar. Menurut dia, hal itu akan diputuskan oleh pengurus PBNU.
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aa," ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB itu.
Keputusan penundaan ini, kata Helmy, sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," ujar Helmy.
Helmy melanjutkan, bahwa PBNU tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga.(zal/inilampung)