INILAMPUNG.COM, Jakarta - Kasus pengaturan skor lagi-lagi terungkap di Sepakbola Indonesia, setelah 1,5 tahun off akibat pandemi Covid-19.
Terbaru, pada Pekan ke-10 gelaran Liga 2 2021/2022 ada kasus pengaturan skor di klub Perserang Serang. Bahkan, Lima pemain pun sudah dijatuhi hukuman oleh Komite Disiplin PSSI pada 2 November 2021.
Merujuk laman resmi PSSI, Hasil sidang Komdis PSSI, pemain Perserang yang telah dipecat tersebut adalah Eka Dwi Susanto, Fady Edy, Ivan Juliyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Ada pula satu sanksi lagi kepada pemain yang mencoba mengatur laga untuk kepentingan judi.
"Suap belum terbukti, ini baru upaya. Kasusnya percobaan suap, tetapi ketika ada transaksi kita akan putuskan sanksi seumur hidup. Ini tidak terealisasi. Kalau ternyata memang terjadi, pasti kita akan sanksi seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.
Kemudian, Tobing melanjutkan, Manajer, pelatih dan asisten pelatih Perserang, tidak diberikan sanksi karena terbukti tidak terlibat. Pelatih Perserang Putut Wijanarko disebut Komdis PSSI mengetahui rencana tersebut sehingga tidak menurunkan pemain yang telah bersepakat.
"Setelah kami teliti Putut tidak terlibat. Ia tidak dihubungi, tidak diajak, tetapi diberi tahu. Pada saat pertandingan, ia tidak memainkan kelima orang ini saat menghadapi Badak Lampung FC, karena dia mendengar informasi," kata Erwin.
Kasus pengaturan skor juga dibahas di program Mata Najwa, pada Rabu 3 November 2021. Program berjudul 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini', Najwa menghadirkan Narasumber wasit dengan nama samaran Mr. Y.
Dalam tanyangan itu Mr. Y. mengaku bahwa praktik pengaturan skor juga terjadi di Liga 1 2021-2022.
"Betul, betul mbak. Dari 10 pekan pertandingan Liga 1 yang wasitnya main? Untuk kompetisi tahun ini kita dua kali main. Yang jelas sama seperti itu prakteknya," ungkap Mr Y dalam cuplikan video yang juga diunggah di Channel Youtube Najwa Shihab dengan 7,75 juta Subscriber itu.
Menyusul terbongkarnya kasus pengaturan skor di kompetisi sepakbola Indonesia di program Mata Najwa, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor.
"PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya. Langkah hukum baik perdata maupun pidana," kata Riyadh dikutip dari detikSport, Jumat (5/11/2021).
Menurut Riyadh saat ini pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan untuk pengajuan hukum perdata maupun pidana terhadap seseorang pada program Mata Najwa.
"Orang tersebut diduga telah mengaku bahwa dia berbuat suap menyuap, pengaturan skor. Kan itu jelas orang salah kalau sudah mengaku seperti itu. Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya itu nanti," ujarnya.
"Kami PSSI berkepentingan untuk ketertiban umum, berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut, untuk membongkar biar bagus persepakbolaan nasional kita. Kalau ada orang-orang seperti itu kan tidak benar. Kebetulan di program Mata Najwa dia mengakui dan saya yakin ada rekamannya semua dalam pengakuannya itu di Youtube, di apa, sudah ada," imbuhnya.
Namun ada yang menganggap bahwa upaya hukum perdata dan pidana dari PSSI ini kurang tepat lantaran kerahasiaan narasumber yang dilakukan Mata Najwa sesuai dengan hak tolak pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 disebutkan: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Saat ditanya ulang apakah gugatan itu akan dilayangkan ke Mata Najwa, Riyadh menjawab, "Ya untuk membuka hak tolak dalam UU Pers. Itu kan ada hak tolak, hak tolak itu bisa dibuka dalam pengadilan. Ya, itu yang mau kami perjuangkan."
"Iya, nanti prosedurnya melalui dewan pers, atau melalui apapun, kita lalui semuanya. Pokoknya sesuai aturan hukum yang berlaku bagaimana. Secara teknik kami tidak bisa menjelaskan langkah-langkah kami, nanti setelah kita langkahkan baru kami riliskan juga. Ya, secepat-cepatnya dalam dua minggu ini (terkait pengajuan upaya hukum)."
Ia juga menegaskan yang pasti PSSI siap menempuh jalan ke dewan Pers dan Pengadilan. "Atau kepolisian, karena menyembunyikan orang salah juga ada pelanggarannya juga," tegas Riyadh.(dbs/inilampung)