Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur M.A Qadri |
INILAMPUNG, Sukadana--Kejakasaan Negeri Lpung Timur menangguhkan penahanan AF, anggota DPRD Lampung Timur, tersangka korupsi dana hibah bansos Karang Taruna tahun 2018.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur M.A Qadri menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan sebenarnya sempat ditolka oleh kejaksaan.
Namun, akhirnya dikabulkan. "Penangguhan penahan kami kabulkan karena ada jaminan dari istri yang bersangkutan dan HM Muslih salah satu pimpinan pondok pesantren di Lampung Timur serta jaminan uang sebesar 145 Juta rupiah," ujar Qadri, jumat (22-1-2021).
Kendati demikian, Qadri mengatakan AF tetap diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF). (Ist/inilampung) |
"Penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena AF dalam kondisi sakit dan memerlukan pengobatan dan perawatan," tambahnya.
Sebelumnya pengajuan penangguhan penanahan tersebut ditolak oleh Kejari Lamtim dengan alasan dikhawatirkan tersangka dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.
Disamping itu tersangka AF juga dinilai Tim Penyidik Kejari tidak kooperatif. Pasalnya tersangka AF sempat dua kali mangkir dan baru datang memenuhi panggilan Tim Penyidik pada panggilan ketiga. (zal/inilampung.com).