Cari Berita

Breaking News

Penyekat Jalan Dibuka, Warga Mulai "Nyaman" ke Jalan Raya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 September 2021

INILAMPUNGCOM - Enam jalur jalan utama dibuka kembali sejak penurunan status level PPKM. Padahal, walikota Bandar Lampung Eva Dwiana belum menerbitkan edaran.


Sejak Selasa, 7 September 2021, pukul 07.00 Wib, petugas telah membuka penyekat enam titik di jalan protokol di Kota Bandar Lampung. Suasana  kendaraan pun mulai normal seperti sebelum ada PPKM.

Bahkan tempat- tempat usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai banyak yang kembali beraktivitas dengan terlihat tetap patuh memakai masker.

 “Iya Mas, jalur Raden Intan, Walter Mangunsidi sudah lancar. Aman, ngak perlu muter-meter lagi,” kata Budi Sanyoto, warga Gedongmeneng usai belanja elektronik di Pasar Tengah Tanjung Karang.

Sejumlah jalan raya di Bandar Lampung, selama ini memang ditutup.

Pengguna jalan dari arah Teuku Umar, ke arah Telukbetung, harus belok ke arah Sisinggamanggaraja, dan sejumlah jalan tikus, seperti jembatan sempit masuk ke arah lapangan brebes ( Kampungsawah).


Setidaknya ada 6 titik penyekatan, yang selama ini sangat mengganggu pejalan mobil;  yakni di Jalan Kota Raja (Plaza Pos) untuk menutup akses koneksi ke Jalan Raden Intan II, Jalan Antasari yang terhubung ke Jalan Gajah Mada dan Jalan P. Tirtayasa di Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Kemudian Jalan Wolter Monginsidi dengan koneksi akses ke MH Thamrin dan area perkantoran pemerintahan di Bandarlampung, Pos Satelit, Kecamatan Pahoman. Titik ini memiliki konektivitas dengan pusat Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Panjang.


Terakhir Traffic light persimpangan Lungsir area Pemerintah Kota Bandarlampung, dan Traffic light Palapa yang berlokasi di persimpangan menuju Jalan RA Kartini.

Terkait aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, termasuk Kota Bandar Lampung yang di keluarkan Kemendagri bahwa kegiatan belajar belajar-mengajar dapat dilakukan tatap muka (PTM) dengan maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas dan menerapkan prokes ketat.

Untuk Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100% dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster persebaran covid-19, maka wajib tutup selama lima hari. Untuk restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% kapasitas dan dilaksanakan dengan menerapkan prokes ketat.
Kepada Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50% kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan untuk tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50% dari kapasitas. Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau paling banyak 30 orang.


Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021, yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin 6 Sepetember 2021.



Menurut Luhut situasi perkembangan covid-19 di Jawa-Bali terus terkendali. Sebagai informasi tambahan, Kemenkes melaporkan per Senin 6 September 2021 kasus baru Covid-19 pada hari ini tercatat 4.413 orang.

Dalam seminggu terakhir, lanjutnya rata-rata pasien positif corona bertambah 7.884 orang per hari.Jauh menurun ketimbang rerata tujuh hari sebelumnya yaitu 13.482 orang saban harinya.

Puncak kasus positif harian terjadi pada 15 Juli 2021. Kala itu, pasien positif bertambah hingga 56.757 orang dalam sehari.

Sejak puncak itu, kasus positif sudah turun drastis, dibandingkan posisi puncak tersebut dengan kemarin, tambahan pasien positif sudah berkurang 90,48%. Pencapaian yang patut mendapatkan apresiasi. Saat pasien baru berkurang, jumlah pasien yang sembuh meningkat.

Per 5 September 2021, pasien sembuh bertambah 10.191 orang. (SL)

LIPSUS