Cari Berita

Breaking News

Integritas dan Moralitas ASN, Jadi Pertimbangan Pengembangan Karier

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 September 2021

BKD Pesisir Barat sosialisasi penyusunan standar kopetensi jabatan.


INILAMPUNG, Krui -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam rangka penerapan sistem merit di Aula Sartika Guest House, Rabu (8-9-2021).


Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pesibar A. Zulqoini Syarif, Kepala BKD, Syahrial Abadi, Kabag Organisasi, Sri Agustini, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.


Pada kesempatan itu, Zulqoini mengatakan penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan perwujudan manajemen aparatur sipil negara (ASN) dalam kerangka reformasi birokrasi. 


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,  pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta pengembangan karier ASN dilakukan dengan mempertimbangkan integeritas dan moralitas, kata dia.


Namun, pada kondisi saat ini pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya diselenggarakan berdasarkan sistem merit, seperti yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Sehingga perlu dibangun ASN yang memiliki integeritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. 


"Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945," jelasnya.


Lanjutnya, dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berbasis merit sistem, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. 

"Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam menajemen ASN diperlukan standar kompetensi jabatan, yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural," terangnya.


Selain itu, dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi. 


"Ke depan, ASN juga diharapkan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat, hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik," katanya.  (Eva/inilampung.com)

LIPSUS