INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran telah bergerak cepat. Mensos memutuskan penambahan bantuan sosial eksisting dan bantuan pangan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat. Mensos Risma dan jajaran juga secara intensif turun dan mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah.
Lembaga yang dipimpin mantan Walikota Surabaya itu juga berjanji bakal menindak tegas siapa saja yang terbukti menyalahgunakan bansos. Begitu juga kejadian dan dugaan kacaunya BPNT di Tanggamus.
Demikian diucapkan Hasyim, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial. "Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata dia ketika diwawancarai inilampung.com melalui ponselnya, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kepala Biro Humas Kemensos juga menjelaskan, sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan bansos, pihaknya terus melakukan pengecekan lapangan. "Semua itu dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan sesuai ketentuan," kata Hasyim.
Untuk menghindari atau menutup celah korupsi itu, jelas dia, digunakan tiga langkah strategis.
Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Langkah kedua adalah dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai. Yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” kata Mensos.
Langkah ketiga adalah dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital.
Kemensos lanjut Hasyim, telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
“Ke depan, KPM dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain. Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu," jelas dia.(end/inilampung)