Cari Berita

Breaking News

Kekosongan Wabup Lampura Dipertanyakan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 23 Agustus 2021

Rani Satria Humas GMBI Lampung Utara (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Sejak Budi Utomo resmi dilantik menjadi Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019-2024, pada 3 November lalu. Posisi jabatan wakil bupati yang ditinggalkan Budi Utomo dipertanyakan.

Kekosongan Wakil Bupati Lampung Utara itu dipertanyakan LSM GMBI distrik Lampung Utara. Pihaknya menyampaikan pentingnya wakil bupati definitif guna menunjang kerja-kerja eksekutif.

"Adanya Wakil Bupati, maka jalannya roda pemerintahan akan lebih Cepat dalam Rangka Pemulihan Keadaan Lampung Utara di segala bidang khusus bidang Ekonomi, Kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur," Rani Satria, Humas GMBI Distrik Lampung Utara.

Rani Satria juga merefleksikan proses pemilihan wakil bupati sudah sampai pada tahap Pengesahan Tatib, namun belum juga ditindaklanjuti.

Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 176, UU tersebut, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh dprd provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. 

Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dprd melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. 

lanjut dalam ayat (4) dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sebelumnya, Pihak Eksekutif dan Legislatif telah melaksanakan pertemuan dengan partai koalisi, serta telah menganggarkan pemilihan wakil bupati di APBD 2021. Kemudian DPRD juga telah membahas Tatibnya.

"Tapi faktanya sampai saat ini Wakil Bupati belum terisi. Rentang waktu November 2020-Agustus 2021 (Sembilan bulan) sejatinya cukup untuk mengubah Tatib dan melaksanakan pemilihan Wakil Bupati," lanjutnya.

Dengan begitu, pihaknya meminta semua pihak untuk serius mengawal persoalan tersebut, sampai disahkannya perubahan tatib.

Beberapa nama yang muncul yang diajukan partai koalisi yakni Gerindra: Pattimura, PAN: Hamidi dan Darwin Hipni, Nasdem: Imam Suhada.

Diketahui, Sebelumnya Budi Utomo adalah wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara yang diusung Partai Nasdem, Gerindra dan Partai Amanat Nasional pada pilkada 2018.(zal/inilampung)

LIPSUS