INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Provinsi Lampung dengan luas daratan sekitar, 35,288 Km persegi dan 227 kecamatan, serta punya jumlah penduduk lebih 9 juta, selama ini hanya dikuasai oleh 15 perusahaan penjual gas elpiji untuk kategori umum dan 112 perusahaan jenis penyalur tertentu.
Jika ditelisik berbasis nama perusahaan, hampir sejenis. Mengesankan, dikuasai oleh tidak banyak orang. Misalnya nama PT Jaya Putra Agung, Jaya Putra Utama, PT Jaya Putra Perkasa, dan semacamnya, dengan wilayah distribusi yang berbeda-beda.
Kita ketahui, hampir semua rumah tangga di Lampung sudah menggunakan kompor gas. Artinya, gas LPG (liquefied petrleum gas) sudah menjadi bagian integral dari kebutuhan pokok warga.
Semua yang terkait kebutuhan pokok, selalu menarik dan menggiurkan sebagai lahan bisnis. Tak terkecuali, jualan gas elpiji. Terutama, ukuran 3 Kg yang masih subsidi dari pemerintah dan penentuan harga juga diatur melalui regulasi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Di sinilah masalah utama kelangkaan dan kesulitan warga yang hendak beli isi ulang gas melon itu. Selain tak pernah dapat kepastian harga, terkesan dimonopoli dan dimainkan tengkulak nakal.
Sebelum sampai pada nama-nama perusahaan itu, berikut ini, cara memulai usaha jualan elpiji 3 Kg, salah satunya bisa dengan menjadi agen resmi PT Pertamina (Persero).
Agen elpiji 3 Kg atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat dengan jumlah tertentu.
Pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Bagi anda yang berminat menjadi agen elpiji melon, tentunya menyimpan pertanyaan bagaimana cara menjadi agen gas elpiji 3 Kg.
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah berapa modal usaha gas elpiji.
Sebagaimana diketahui, salah satu keuntungan menjadi agen resmi adalah bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 Kg dari Pertamina yang pastinya berbeda dengan harga gas elpiji 3 Kg eceran.
Berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, termasuk modal apa saja yang harus disiapkan.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg. Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:
1.) Hasil scan KTP
2.) NPWP perusahaan
3.) Bukti penguasaan lahan
4.) Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5.) Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
6.) Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
7.) Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Sedangkan perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Syarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg sendiri, terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.
Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
• Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
• Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
• Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Sedangkan persyaratan sarana dan fasilitas agen elpiji 3 Kg adalah sebagai berikut:
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
• Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
• Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
• Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
• Dilengkapi dengan Gas Detector.
• Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
• Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
• Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).(*)