Gindha Ansori Wayka (ist/inilampung) |
INILAMPUNG, Bandarlampung--Polda Lampung diminta mengambil alih laporan dugaan penggelapan uang puluhan miliar rupiah di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Tulangbawang.
Menurut Direktur Law Firm (Kantor Hukum) Gindha Ansori Wayka, Thamaroni Usman & Rekan, Gindha Ansori Wayka, banyak persoalan yang terjadi di Koperasi SUSB tersebut. Terutama terkait dengan pengelolaan dana manajemen.
Karena itu, Ginda meminta Polda Lampung menarik atau mengambilalih semua laporan polisi tentang koperasi tersebut yang ada di Polres Tulangbawang.
Terkait banyaknya Laporan yang diduga mengalami kendala penyelidikannya, Law Firm GAW-TU telah melayangkan surat kepada Kapolda Lampung dengan surat nomor: 207/B/KH/GAW-TU/IV/2021.
"Surat sudah kami kirim ke Bapak Kapolda Lampung yang diterima oleh Setum Polda hari ini (Senin, 12/04/2021)," tambah Gindha
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Unila itu menjelaskan, Koperasi SUSB didirikan pada 7 Desember 2009. Berkedudukan di Kampung Gedungrejo Sakti, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang.
"Koperasi SUSB merupakan pengelolaan perkebunan sawit seluas 660,8 hektare yang tanahnya milik anggota koperasi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)," tambah Gindha.
Persoalan di koperasi itu bermula pada tahun 2010, Koperasi SUSB dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII bekerjasama mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Dengan Pola Satu Manajemen.
Perjanjian itu berlaku untuk 25 tahun. Namun, kesepakatan tidak berjalan karena diduga ketua KSUSB saat itu tidak melaksanakan kesepakatan dengan baik, katanya.
Diduga, dana yang disalurkan ke koperasi sekitar Rp7,9 miliar, digunakan secara pribadi oleh ketua koperasi saat itu.
"Ada pernyataan Saudara Mstp (ketua Koperasi SUSB saat itu) kepada pihak Bank Mandiri bahwa dana untuk koperasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara anggota koperasi SUSB sebagai pemilik lahan harus menanggung bunga dan beban pembayaran cicilan, terancam kehilangan lahannya karena akan disita bank," jelas praktisi hukum ini.
Menurut Gindha, persoalan koperasi tersebut bukan hanya terkait perjanjian. Tetapi ada dana lain yang ditengarai juga bermasalah dan sudah dilaporkan seluruhnya ke penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjutnya.
Terkait keabsahan hukum pengurus koperasi, dia menyatakan, kepengurusan Mstp sudah tidak sah dan tidak berhak untuk memanen sawit tersebut.
"Pengurus koperasi yang sah menurut hukum adalah pimpinan Munawar Roni. Sehingga pihak Mstp yang diduga memanen sawit dan menjualnya kepada pihak lain bukan kepada PTPN VII adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana," kata Gindha. (mfn/rls/inilampung.com)