PTPN VII opening meeting indentifikasi penerapan prinsip RSPO. |
INILAMPUNG, Bandarlampung - Pasar komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO, crude palm oil) global yang mempersyaratkan produk standar dan “berwawasan” lingkungan mendorong PTPN VII untuk mendapat pengakuan internasional.
BUMN yang membudidayakan separuh komoditasnya adalah kelapa sawit ini menargetkan memperoleh sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Sesuai dengan salah satu visi kita, ‘Menghasilkan produk bahan baku dan bahan jadi bermutu tinggi untuk pasar domestik dan ekspor’, maka kita harus kejar RSPO. Tahun ini kita targetkan enam unit dapat sertifikat internasional itu,” kata Okta Kurniawan, SEVP Business Support PTPN VII pada rapat Opening Meeting Indentifikasi, Penerapan Prinsip RSPO, di Bandarlampung, Senin (15/3/2021).
RSPO yang merupakan pengakuan industri kelapa sawit berkelanjutan dengan cakupan global itu, menurut Okta menjadi keharusan bagi PTPN VII. Sebab, produk PTPN VII, terutama CPO harus bersaing di pasar internasional.
Ia menambahkan, saat ini PTPN VII sedang melakukan rangkaian persiapan untuk memperoleh sertifikasi RSPO. Menurutnya, program RSPO ini sesuai arahan dari holding dan target KPI tahun 2021. Penerapan sertifikasi berkelanjutan ini memberikan manfaat kompetitif bagi bisnis Perseroan serta memenuhi tuntutan stakeholders terutama pasar global.
Saat ini PKS yang ada di PTPN VII sudah memiliki sertifikasi tingkat nasional ISPO, dan akan berkelanjutan untuk ke tingkat internasional. Sedangkan di skup industri sawit internasional harus memiliki sertifikasi RSPO.
Ia berharap dari enam pabrik kelapa sawit (PKS) yang dimiliki PTPN VII bisa ada yang lolos sertifikasi RSPO. Diantara PKS yang diunggulkan PKS Unit Betung dan Unit Bekri.
Okta juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN III Holding sebagai induk perusahaan yang terus mendorong dan mengasistensi proses mendapatkan RSPO. Untuk mendapatkan RSPO, kata dia, semua aspek dari hulu sampai hilir akan dicek dan dinilai oleh lembaga sertfikasi independen internasional.
“Penilaiannya komprehensif dan simultan. Dari persyaratan dokumen, aspek tehnis legal, dampak sosial, hingga isu-isu lingkungan. Mudah-mudahan dengan adanya tim pendamping dari Holding dapat mempermudah PTPN VII,” kata dia.
Sementara, Suradji dari Divisi Bisnis Strategy dan Sustainibility Holding PTPN Group, menjelaskan program RSPO ini sudah masuk dalam KPI Direksi holding. Ia berkeyakinan, jika PTPN VII menjalankan dengan serius, sertifikat itu dapat diperoleh pada 2021 ini.
“Pendampingan ini wajib dilakukan untuk mendukung program sertifikasi yang dilakukan PTPN Group tahun 2021,” katanya.
Menurutnya prinsip dan kriteria RSPO harus bisa diimplementasikan di seluruh operasional PTPN VII mulai dari kantor direksi, PKS, dan kebun. Standar prinsip RSPO diantaranya legalitas bagaimana perusahaan memastikan kepatuhan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tingkat kepatuhan di operasional PTPN VII.
Kedua aspek lingkungan perusahaan harus memastikan dampak-dampak lingkungan atau menjaga nilai-nilai konservasi tinggi dan perusahaan harus melengkapi pemenuhan dokumen persyaratan.
Ketiga terkait dengan aspek sosial, perusahaan harus memastikan dampak-dampak sosial. Dan terakhir terkait dengan aspek ketenagakerjaan. Perusahaan harus mementingkan regulasi peraturan yang ada. Bagaimana perusahaan mematuhi regulasi pengupahan terhadap karyawan dan mitra atau pihak ketiga, sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
Kedelapan prinsip RSPO itu diantaranya komitmen terhadap transparansi, memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku, komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, penggunaan praktek terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik, tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab kepada pekerja, individu dan komunitas dari kebun dan pabrik, pengembangan perkebunan baru secara bertanggung jawab dan komitmen terhadap perbaikan terus menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas.
“Upaya maksimal yang dilakukan holding PTPN Grup untuk memenuhi semua prinsip RSPO agar produk hulu dan hilir yang diproduksi holding dapat memasuki pasar internasional lintas benua khususnya Eropa.,” katanya. (mfn/rls/inilampung.com)