INILAMPUNGCOM - Pihak Unila tampaknya harus mengalah, menyusul polemik surat edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Kami (pihak Unila) menunggu keputusan Jakarta. Jadi untuk sementara ditunda dulu KKN," kata Prof. Karomani kepada pers, Sabtu, 23 Januari 2021.
Rektor Unila Prof Karomani mengatakan, program KKN untuk mahasiswa Unila ditunda sampai ada penjelasan dari Kementerian Dikbud. Hal itu dilakukan untuk menjaga serta menjawab adanya kekhawatiran terjadi klaster baru penyebaran covid-19 masuk ke desa melalui mahasiswa.
Polemik KKN
"Kami (pihak Unila) menunggu keputusan Jakarta. Jadi untuk sementara ditunda dulu KKN," kata Prof. Karomani kepada pers, Sabtu, 23 Januari 2021.
Rektor Unila Prof Karomani mengatakan, program KKN untuk mahasiswa Unila ditunda sampai ada penjelasan dari Kementerian Dikbud. Hal itu dilakukan untuk menjaga serta menjawab adanya kekhawatiran terjadi klaster baru penyebaran covid-19 masuk ke desa melalui mahasiswa.
Polemik KKN
Sejak sepekan terakhir, di Lampung terjadi polemik mengenai rencana KKN. Pihak kampus Unila memberangkatkan sekitar 4.320 mahasiswa/i mengikuti KKN.
Juru Bicara Unila, Kahfie Nazaruddin mengatakan, rencana semula mereka berangkat pada 26 Januari 2021.
Program massal itu akan dilangsungkan di Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesawaran, Tanggamus dan satu di luar Lampung, yaitu Banten
Karena polemik, pihaknya berkonsultasi karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Sembari menunggu hasil konsultasi Mendikbud, Unila legowo untuk menunda. "Hasil konsultasi yang menentukan pelaksanaan KKN," katanya.
Karena, sejumlah perguruan tinggi lain masih tetap KKN sebagaimana lazimnya, antara lain di Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan IPB.
Juru Bicara Unila, Kahfie Nazaruddin mengatakan, rencana semula mereka berangkat pada 26 Januari 2021.
Program massal itu akan dilangsungkan di Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesawaran, Tanggamus dan satu di luar Lampung, yaitu Banten
Karena polemik, pihaknya berkonsultasi karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Sembari menunggu hasil konsultasi Mendikbud, Unila legowo untuk menunda. "Hasil konsultasi yang menentukan pelaksanaan KKN," katanya.
Karena, sejumlah perguruan tinggi lain masih tetap KKN sebagaimana lazimnya, antara lain di Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan IPB.
"KKN dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat meski persebaran Covid-19 dua provinsi itu lebih tinggi dari pada di Lampung," Kahfie Nazaruddin menegaskan.
Gubernur Melarang
Sementara itu, Gubernur Lampung mengeluarkan larangan setiap perguruan tinggi KKN.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan PKL Bagi mahasiswa yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada 21 Januari 2021. (zal/nur)