Cari Berita

Breaking News

Nunik dan Aksi Sujud Dalam Paripurna DPRD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 02 November 2020

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia. Foto. Ist.


INILAMPUNGCOM -- Chusnunia Chalim sempat menyita perhatian publik diarena Sidang Paripurna DPRD, Senin (2/11/2020). 


Wakil Gubernur Lampung itu tampil atraktrif, yakni dengan melakukan sujud syukur di depan persidangan resmi DPRD, sehingga peserta sidang pun tampak terperanjak dibuatnya.


Sidang hari ini, merupakan lanjutan dari sidang-sidang pembahsan persaturan daerah tentang Pondok Pesantren. Semua fraksi-fraksi DPRD sepakat, fasilitas penyelenggaraan pesantren diatur melalui Raperda.


Begitu pembacaan usai, wanita yang sering disapa mbak Nunik itu, tampaknya bersyukur.  Air matanya pun menetes sambil sujud syukur, tanpa menghiraukan perhatian semua pengunjung sidang paripurna.


"Terimakasih kepada Gubernur Lampung, bapak Arinal Djunaidi. Ketua DPRD dan stakeholder terkait sudah menyetujui adanya Perda tentang pondok pesantren," kata Nunik, Senin (2/11).


Menurut mantan bupati Lampung Timur ini, Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh kabupaten/kota dan stakeholder terkait agar lebih memperhatikan serta membantu  pondok pesantren.


"Perda Pesantren ini bisa bermanfaat bagi para santri, pengajar, Para Kyai, ustaz, ustazah, dan masyarakat yang selama ini mengabidikan dirinya di pondok pesantren," katanya sambil berlinangan air mata.


Pendidikan pondok pesantren telah lahir sejak masa penjajah. Semangat bangsa Indonesia untuk Merdeka, dibangun dari para model pendidikan dan sistem pendidikan pesantren. Cikal bakal pesantren tersebut yang menjadi dasar kecerdasan anak bangsa di seluruh Indonesia. Baik ilmu dunia maupun akhirat.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan kata akhir (jawaban) kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung yang mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I merupakan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung, yakni penyelenggaran pesantren dan Perda soal adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. (IL-2)

LIPSUS