Tiga pelaku bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Pringsewu. Foto. Lis.
INILAMPUNG.COM - Empat remaja berusia belasan tahun menggagahi seorang gadis di sebuah gubuk di tengah persawahan. Wanita berusia 15 tahun itu diperkosa dalam kondisi mabuk usai diajak menegak miinuman keras (miras).
Pemerkosaan yang menimpa wanita asal Kecamatan Gadingrejo, Kabuapten Prinsewu itu, terjadi di Pekon/Desa Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Senin (10-8-2020).
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan tiga dari pelaku sudah ditangkap polisi. Masing-masing berinisial HU (16), EJ (18) dan JS (19). Ketiganya warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Menurut Lukman, ketiga remaja itu ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Senin (21-9-2020) pukul 20.00 WIB. "Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial IN," katanya, Selasa (22-9-2020).
Para remaja itu ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 13 Agustus 2020.
Lukman menjelaskan kronologis kejadian. Pada Senin (10-8-2020) sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput HU (pacar korban) di rest area Wates. Kemudian korban diajak ke kompleks Pemda Pringsewu dan bertemu dengan ketiga pelaku lain.
Selanjutnya, korban bersama dengan empat pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan membeli minuman keras jenis anggur merah di sekitar pasar Terminal Pringsewu.
Kemudian, korban diajak menuju arah Kecamatan Pardasuka. Mereka kembali membeli minuman tuak di Pekon Sumberagung. Lalu melanjutkan perjalanan sampai di areal persawahan di Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
Di areal persawahan itulah korban bersama para pelaku mengkonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Pada saat korban tidak berdaya, para pelaku melakukan pencabulan secara bergilir di sebuah gubuk di tengah persawahan. Yang memulai pencabulan dari pelaku IN, HU, JS dan EJ," ungkapnya.
Lukman melanjutkan, pada saat korban dicabuli, korban sempat melakukan upaya perlawanan. Namun karena korban kehabisan tenaga, akhirnya pasrah. Akibat peristiwa tersebut, korban sampai tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku membiarkan korban tergeletak di gubuk. Menjelang azan subuh, pelaku mengantarkan korban satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat. Setelah itu, korban pergi meninggalkan korban.
Selain tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dipakai para pelaku dan pakaian milik korban.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Kapolsek Pardasuka. (tyo/inilampung.com).