Cari Berita

Breaking News

Panwascam Berwenang Selesaikan Sengketa Antarpeserta Pilkada

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 23 September 2020

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM - Setelah pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) ditetapkan KPU, sengketa antarpeserta pilkada menjadi kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).


Kewenangan Panwascam, menurut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pesibar, Abd. Kodrat S, atas dasar mandat dari Bawaslu kabupaten/kota.


Bawaslu Pesibar, kata dia, memberikan mandat kepada Panwascam dalam hal Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP) pilkada melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Pesibar Nomor: 034/K.LA-12/HK.01.01/IX/2020 tertanggal 23/09/20.


"Salah satu kewenangan Panwascam adalah dapat menyelesaikan sengketa antarpeserta pilkada dengan cepat dan dilaksanakan pada hari yang sama. Bila tidak, diberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak menerima aduan," jelas Kodrat.


Selain itu, Kewenangan Panwascam di atas juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 3. 


Pada ayat 4 Pasal 62 disebutkan, mandat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.


Penyelesaian cepat dalam sehari itu diharapkan ditempuh melalui musyawarah. Pasal 63 Ayat 1, apabila tidak dapat diputus pada hari yang sama, diberikan tenggat waktu paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan, kata kodrat.


Penyelesaian sengketa antarpeserta pilkada, menggunakan mekanisme musyawarah yang dituangkan formulir model PSP-21. Pasal 64 ayat 13 dinyatakan, apabila kesepakatan musyawarah tidak tercapai, selanjutnya Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang memutuskan. Putusan bersifat mengikat ini kemudian dituangkan dalam formulir model PSP-22 (Pasal 65 ayat 5). (Eva/inilampung.com)

LIPSUS