Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal meneken lima raperda yang disahkan DPRD setempat. Foto. Eva. |
Kelima raperda yang diusulkan kepala daerah dan inisiatif DPRD Pesisir Barat itu: Raperda Kebersihan dan Keindahan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Raperda Pelestarian Budaya Nasional.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif bersama Wakil Ketua I Piddinuri, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Dihadiri Bupati Agus Istiqlal, pimpinan forkopimda, sekretaris daerah, dan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam sambutannya, Agus Istiqlal menyaampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kebersamaan dalam membangun daerah. “Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian positif untuk kepentingan rakyat sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.
Bupati menyampaikan syukur atas kerja samanya yang telah melalui sehinngga lima raperda disahkan untuk menjadi peraturan daerah atau perda.
Dengan Perda tentang Kebersihan dan Keindahan diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan. Sehingga tercipta kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang selanjutnya menambah daya tarik bagi wisatawan.
Sementara Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dapat menjadi pedoman perangkat daerah dalam menjalankan perannya secara optimal. Juga, masyarakat dapat terlibat aktif mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Menurut Agus, selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan. Sektor pertanian juga menyumbang dalam menyerap tenaga kerja.”Harapan kami, dengan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat mendukung pengembangan sektor pertanian dengan baik dan menjamin adanya kepastian hukum bagi petani, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat,” katanya.
Globalisasi yang membawa pada persaingan dunia usaha menuntut UMKM bersaing agar dapat bertahan dan terus tumbuh. Karena itu, perda di bidang ini, diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum untuk melakukan perbaikan dalam pemberian pelayanan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Budaya tradisional merupakan salah satu unsur kebudayaan Indonesia yang harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, memperkuat keperibadian bangsa dan kebanggaan nasional. Menurut Agus, pemerintah daerah berperan melestarikan budaya tradisional sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya kelima peraturan daerah tersebut dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan dan pelayanan publik menjadi lebih optimal. (eva/inilampung.com).