Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pringsewu. Foto. Tyo. |
"Ada 14 orang pengguna sabu-sabu dan empat pemakai ganja," kata Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (9-7-2020).
Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu selama dua hari yaitu 3 hingga 4 Juli 2020.
"Penangkapan 18 pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang diterima petugas. Kami juga melakukan pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya," jelas Iptu Deddy Wahyudi.
Dari 18 pelaku, dia memaparkan, sembilan pelaku berdomisili di Kecamatan Pringsewu, empat pelaku Gadingrejo, dua pelaku Ambarawa, seorang Pardasuka dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6,06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, enam buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai.
"Bahkan setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine/sabu dan zat THC Tetrahydrocannabinol/ganja," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya sebatas pengguna, baik sabu maupun ganja. Saat ini, semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Kami masih lakukan pengembangan terkait asal narkoba jenis sabu dan hanja tersebut," ujarnya.
Para pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan inisial, 18 pelaku yang ditangkap yakni, AS (48), RH (46), JS alias Kevin (27), BP (32), SH alias Adam (25), RA alias Toni (36), DA alias Mugen (25), DD (24), ST alias Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA alias Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS alias Hasan (39) dan IN (40). (tyo/inilampung.com).