INILAMPUNGCOM - Usai dibayarnya honorium Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 oleh pemerintah kabupaten Lampung Tengah, panitia pilkades di kecamatan Selagai Lingga meminta dinas terkait untuk mencabut aturan perhitungan suara dilakukan perdusun.
Panitia pilkades di kampung Negeri Agung, Ancha Miranda meminta dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) untuk mencabut aturan yang dinilainya, menjadi sebab terjadinya penusukan di dusun II, tempatnya bertugas.
"Panitia Pemilihan Kepala Kampung kecamatan Selagai Lingga meminta Dinas PMK agar mencabut aturan penghitungan perdusun pada pemilihan kepala kampung berikutnya," kata Sekretaris Panitia pilkades itu, membacakan poin 1 dari 5 tuntutannya.
Ancha menuturkan, bahwa sehari setelah pemilihan (8/11/2019), pagi harinya sekitar pukul 7.30 Wib, ada salah satu Tim pendukung calon yang melakukan penusukan karna jagoannya kalah. Seorang yang ditusuk adalah warga kampung setempat.
"Tim calon yang gak terima kalah di salah satu dusun tempat dia kalah, kampung Negeri Agung kecamatan Selagai Lingga," tambah Ancha kepada inilampung.com Jumat malam (27/12).
Meskipun kabar terahir kedua belah pihak sudah berdamai, namun ia tetap menyayangkan kejadian itu.
Sebelumnya, saat pelantikan kepala desa di Nuwo Balak, Gunung Sugih (26/12). Sekelompok panitia pemilihan kelapa desa di kecamatan Selagai Lingga membentangkan banner dengan bertuliskan "Kakam sudah dilantik, honor kami masih dicekik".
Mereka meminta pemkab Lampung Tengah membayar honornya. Karna sampai kepala desa terpilih di lantik, honornya belum dicairkan.(zal/inilampung)