INILAMPUNG.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu memanfaatkan media sosial Instagram untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Program yang disebut dengan Kuliah Instagram itu, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto, karena banyak masyarakat di Pringsewu yang aktif menggunakan media sosial.
"Konten Kuliah Instragam diharapkan dapat mengurangi atau mencegah dampak negatif media sosial di masyarakat," ujarnya didampingi Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alfa Dera mewakili Kajari Asep Sontani Sunarya, pada Kamis (7/2/2019).